Ø Pengertian
kliring ?
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud
agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.
Ø Jenis
– jenis kliring ?
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada
dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan
warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu
wilayah kota.
Ø Proses
kliring ?
Proses kliring pertama
Proses kliring ketika seseorang transfer antara
bank
Kami akan menjelaskan proses kliring
ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini
memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses
tersebut sebagai berikut:
· Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana
ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula
bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya
bank B.
· Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo
rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank
Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
· Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B
menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
· Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang
mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah
sebagai berikut:
· Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan
cek diterbitkan Bank B.
· Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan
bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
· Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut
kepada bank penerbit cek (bank B).
· Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut
sah dan dananya ada.
· Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera
mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan
nasabah.
Proses kliring kedua
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri
dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
1.
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan
kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai
dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan
lain-lain).
2.
Penyelenggaan kliring debet dilakukan
secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
3.
PKL akan melakukan perhitungan kliring
debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh
peserta.
4.
Hasil perhitungan kliring debet secara
lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk
diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
1.
Digunakan untuk transfer kredit antar
bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
2.
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan
secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
3.
Perhitungan kliring kredit dilakukan
oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit
yang dikirim peserta.
Ø Waktu kliring ?
Saat ini, kliring
dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00, dan pukul 16.00.
"Paling lambat dua jam sudah sampai,".
Ø Bank peserta
kliring ?
Setiap Bank dapat menjadi
peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank
Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan
perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan
jaringan komunikasi data baik main maupunback up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Ø
Jenis – jenis cek ?
Konsep Macam-macam Cek
1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya
dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau
badang tersebut.
2. Cek atas unjuk adalah cek yang
tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang
membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3. Cek tunai atau cash
cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek
atas nama maupun atas unjuk.
4. Cek silang atau
cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya
)drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
5. Cek mundur atau
postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal
kemudian.
6. Cek kosong adalah cek yang
dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau
dipindahbukukan.
7. Cek kadaluwarsa
adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal
jatuh temponya.
8. Cek bank atau wesel
cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama
maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan
harus merupakan bank yang sama antarkota.
9. Cek pos adalah cek yang
diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
10. Cek perjalanan
atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang
tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk
setiap lembarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar