Disney Minnie Mouse

Sabtu, 02 Mei 2015

Kredit Kepemilikan Rumah Bank BII






Informasi jenis kredit pada Bank Internasional Indonesia (BII) salah satunya adalah kredit kepemilikan rumah.
1.             Langkah – langkah atau persyaratan pengajuan kredit ?
Jawab :
·      Persyaratan karyawan / wiraswasta
Ø  WNI cakap hukum
Ø  Usia minimal 21 tahun (kecuali sudah menikah) dan maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo
Ø  Memiliki penghasilan tetap
Ø  Lokasi tempat tinggal atau tempat bekerja di wilayah cabang BII berada.
Ø  Tidak tercantum dalam hitam dan daftar kredit macet BI, BII, dan KKI
Ø  Bersedia membuka tabungan atau giro di BII Syariah.
·      Persayaratan tambahan untuk wiraswasta
Ø  Usaha yang dijalankan adalah usaha legal (untuk melanggar peraturan pemerintahan dan sesuai dengan ketentuan Syariah).
Ø  Memiliki izin-izin yang diperlukan seperti : Akte Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, dll).
·      Dokumen yang diperlukan
no
keterangan
Karyawan/profesional
wiraswasta
1
Fotokopi KTP & kartu keluarga (suami + istri)
2
Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji Terakhir
3
Fotokopi Akte Nikah /  Cerai / Kematian
4
Fotokopi NPWP Priadi / perusahaan / SPT (sesuai dengan ketentuan BII yang berlaku)
5
Fotokopi Surat Ijin Preaktek (khusus professional)

6
Fotikopi Rekening Tabungan/Giro minimal 3 bulan terakhir
7
Surat Penawaran dari Developer khusus rumah baru
8
Fotokopi Akte Pendirian & perubahan SIUP,TDP,NPWP


2.             Berapa banyak plapon pada bank BII ?
Jawab : bank hanya dapat memberikan peminjaman uang sebesar 80% dari nominal yang diajukan nasabah yang ingin meminjam uang.
3.             Siapa yang berhak untuk mendapatkan kredit ?
Jawab : karyawan / propesional, wiraswasta.
4.             Jangka waktu peminjaman ?
Jawab : untuk jangka waktu peminjaman ini sendiri, tergantung kesepakatan bank dan peminjam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar