Informasi jenis kredit pada Bank Internasional
Indonesia (BII) salah satunya adalah kredit kepemilikan rumah.
1.
Langkah – langkah atau persyaratan pengajuan kredit ?
Jawab :
·
Persyaratan karyawan / wiraswasta
Ø
WNI cakap hukum
Ø
Usia minimal 21 tahun (kecuali sudah menikah) dan
maksimal 60 tahun pada saat jatuh tempo
Ø
Memiliki penghasilan tetap
Ø
Lokasi tempat tinggal atau tempat bekerja di wilayah
cabang BII berada.
Ø
Tidak tercantum dalam hitam dan daftar kredit macet
BI, BII, dan KKI
Ø
Bersedia membuka tabungan atau giro di BII Syariah.
·
Persayaratan tambahan untuk wiraswasta
Ø
Usaha yang dijalankan adalah usaha legal (untuk
melanggar peraturan pemerintahan dan sesuai dengan ketentuan Syariah).
Ø
Memiliki izin-izin yang diperlukan seperti : Akte
Perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, dll).
·
Dokumen yang diperlukan
no
|
keterangan
|
Karyawan/profesional
|
wiraswasta
|
1
|
Fotokopi KTP & kartu keluarga (suami + istri)
|
√
|
√
|
2
|
Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji Terakhir
|
√
|
√
|
3
|
Fotokopi Akte Nikah / Cerai / Kematian
|
√
|
√
|
4
|
Fotokopi NPWP Priadi / perusahaan / SPT (sesuai
dengan ketentuan BII yang berlaku)
|
√
|
√
|
5
|
Fotokopi Surat Ijin Preaktek (khusus professional)
|
√
|
|
6
|
Fotikopi Rekening Tabungan/Giro minimal 3 bulan
terakhir
|
√
|
√
|
7
|
Surat Penawaran dari Developer khusus rumah baru
|
√
|
√
|
8
|
Fotokopi Akte Pendirian & perubahan
SIUP,TDP,NPWP√
|
|
√
|
2.
Berapa banyak plapon pada bank BII ?
Jawab : bank
hanya dapat memberikan peminjaman uang sebesar 80% dari nominal yang diajukan
nasabah yang ingin meminjam uang.
3.
Siapa yang berhak untuk mendapatkan kredit ?
Jawab : karyawan
/ propesional, wiraswasta.
4.
Jangka waktu peminjaman ?
Jawab : untuk
jangka waktu peminjaman ini sendiri, tergantung kesepakatan bank dan peminjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar