Disney Minnie Mouse

Kamis, 12 Februari 2015

Kasus Korupsi Dari Sudut Pandang SIA


BAB I
PENDAHULUAN

  LATAR BELAKANG

            Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di bilang korupsi sudah memnbudaya di Indonesia. Tetapi mengadakan usaha untuk memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabuhi menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
            Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Aulia Pohan yang telah merugikan negara sebanyak 100 Milyar Rupiah. Namun besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya diberi hukuman dua pertiga dari hukuman yang seharusnya dijalani. Hal tersebut karena remisi yang didapatkan Aulia Pohan sehari setelah hari peringatan proklamasi Indonesia. Aulia Pohan tidak bermain sendiri, dalam kasus ini mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu menyeret beberapa nama. Ini merupakan tamparan besar bagi keluarga kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus Aulia Pohan ini pun mengalami banyak pro dan kontra. Pasalnya Aulia tidak turut memakan uang hasil korupsi tersebut.
            Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.

BAB II
SEKILAS TENTANG KORUPSI

A.   PENGERTIAN KORUPSI

            Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

B.     MACAM –MACAM KORUPSI
            Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1.      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.      Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
4.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.      Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6.      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1.      Model korupsi lapis pertama : Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayanan public lainnya.
2.      Model korupsi lapis kedua : Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
3.      Model korupsi lapis ketiga : Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.

C.    SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI
            Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
ü  Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
ü  Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
ü  Kurangnya pendidikan.
ü  Adanya banyak kemiskinan.
ü  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
ü  Struktur pemerintahan.
ü  Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll

D.   CIRI – CIRI KORUPSI
            Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu:
Ø  Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
Ø  Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
Ø  Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
Ø  Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø  Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
Ø  Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø  Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.


BAB III
ISSU KASUS KORUPSI
            Dalam makalah ini saya akan mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Aulia Tantowi Pohan atau yang lebih dikenal dengan Aulia Pohan.
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengusut kasus korupsi untuk kesekian kalinya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan tersandung dakwaan kasus korupsi. Aulia Pohan dianggap melakukan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam kasus ini menyeret pula beberapa nama yaitu Maman H. Soemantri, Bunbunan E.J. Hutapea dan Aslim Tadjudin . Terjadi pro dan kontra dalam kasus ini, dikarenakan menurut pemberitaan Aulia Pohan tidak ikut memakan hasil korupsi tersebut sedangkan disisi lain Aulia Pohan bersalah karena memiliki ide tersebut.
            Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya mengganjar besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sama hal nya dengan rekan – rekannya yang mendapatkan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam putusan itu, majelis hakim sesungguhnya tidak kompak. Empat hakim, yakni Edward Patinasarani, Anwar, Hendra Yospin, dan Slamet Subagyo menilai bahwa Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya dinilai terbukti bersalah dengan dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor danmelanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Hakim Hendra Yospin, anggota majelis yang lain, menilai Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya telah menyetujui pencairan dana Rp 100 miliar itu di luar sistem anggaran.
            Pada saat peringatan HUT RI ke-65, 17 Agustus 2010 lalu Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya mendapat remisi. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, “Dia sudah boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh kemana - mana sampai masa tahanannya berakhir. Untuk bebas bersyarat, syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara.” Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.


BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN

Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yangsangatmenentukan.
Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.
Jika semua itu dilakukan dengan benar, serta adanya sanksi yang tegas bagi para koruptor, maka negara kita pasti akan terbebas dari KORUPSI.

1 komentar:

  1. Why gamblers pay real money at the casino - Dr.MCD
    For gamblers, 남원 출장마사지 real money 서귀포 출장샵 casino is a convenient way to get a better gaming experience The casino offers various 김포 출장샵 games with 동해 출장마사지 a 하남 출장마사지

    BalasHapus