Disney Minnie Mouse

Jumat, 20 Maret 2015

Makalah Peranan Perbankan Dalam Menghadapi Pasar Bebas ASEAN


BAB I
    PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang pada awal pembentukannya pada tahun 1967, lebih ditujukan pada kerjasama yang berorientasi politik untuk mencapai perdamaian dan keamanan di kawasan Asia Tenggara, dalam perjalanannya berubah menjadi kerjasama regional dengan memperkuat semangat stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara, antara lain melalui percepatan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan budaya dengan tetap memperhatikan kesetaraan dan kemitraan, sehingga menjadi landasan untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera dan damai. ASEAN yang resmi terbentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand adalah merupakan kerjasama regional didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara yaitu; Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand berdasarkan kesepakatan ”Deklarasi Bangkok” yang ditanda tangani secara bersama-samadan isinya sebagai berikut :
”Membentuk suatu landasan kokoh dalam meningkatkan kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara dengan semangat keadilan dan kemitraaan dalam rangka menciptakan perdamaian, kemajuan dan kemakmuran kawasan.”
Sejak awal didirikan ASEAN bercita-cita mewujudkan Asia Tenggara bersatusehingga keanggotaan ASEAN terus mengalami perluasan menjadi sepuluh negaraanggota yaitu Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalamtahun 1984, Vietnam tahun 1995, Laos tahun 1997, Myanmar tahun 1997, danCambodia tahun 1999. Pada saat yang bersamaan kawasan Asia Tenggara menghadapi persoalan-persoalan baru yang muncul baik secara internal maupun eksternal.

Pasar bebas ASEAN adalah sebuah keniscayaan. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di bidang keuangan dan perbankan akan berlaku pada tahun 2020. Sanggupkah Indonesia bersaing langsung menghadapi gempuran layanan keuangan dan perbankan dari negara tetangga? Ataukah justru produk keuangan dan perbankan kita yang berjaya di negara lain? 
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2020 tersebut, para pelaku industri perbankan mulai berbenah. Mereka sadar betul kekuatan bank asing yang bakal mereka hadapi. Dilansir dari Kontan.co.id, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bank-bank nasional Indonesia akan berhadapan dengan bank-bank negara tetangga, yang aset dan modalnya kemungkinan besar mencapai 10 sampai dengan 20 kali lipat dibandingkan perbankan nasional di tahun 2020 nanti.
Kita ambil contoh, DBS Group Holding. Perbankan milik Pemerintah Singapura ini merajai perbankan ASEAN dengan aset sebesar US$ 318,4 miliar. Sementara, dari daftar 15 besar bank terbesar, hanya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mewakili pemerintah.

Indonesia kini tengah berpacu dengan waktu dalam menyambut pelaksanaan pasar bebas Asia Tenggara atau biasa disebut dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai pada tahunn 2015. ASEAN telah menyepakati sektor-sektor prioritas menuju momen tersebut. Ketika berlangsung ASEAN Summit ke-9 tahun 2003 ditetapkan 11 Priority Integration Sectors (PIS). Namun pada tahun 2006 PIS yang ditetapkan berkembang menjadi 12 yang dibagi dalam dua bagian yaitu tujuh sektor barang industri dan lima sektor jasa. Ke-7 sektor barang industri terdiri atas produk berbasis pertanian, elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil, otomotif, dan produk berbasis kayu. Sedangkan kelima sektor jasa tersebut adalah transportasi udara, e-asean, pelayanan kesehatan, turisme dan jasa logistik.

 
Rumusan Masalah

1. apa saja yang perlu di persiapkan menghadapi pasar bebas ASEAN?
2. bagaimana peluang perbankan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas asean ?
3. Mana saja kawasan perdagangan pasar bebas ASEAN ?
4. apakah Indonesia siap dengan adanya perdagangan internasional seperti pasar ASEAN? 
 BAB II
PEMBAHASAN

Yang Perlu dipersiapkan menghadapi pasar bebas ASEAN 

Pasar Bebas ASEAN merupakan suatu wujud kesepakatan dari negara-negara di Asia Tenggara untuk membentuk 
ASEAN Economic Community (AEC) yang direncanakan akan tercapai pada tahun 2015. Dengan adanya AEC ini, diharapkan akan terjadi peningkatan arus barang, jasa, investasi, tenaga yang terampil dan aliran modal antar negara di Asia Tenggara sehingga nantinya dapat meningkatkan daya saing di pasar duni.

Bisa dipastikan tenaga kerja asing beserta produk barang dan jasanya banyak yang akan masuk ke Indonesia, lalu apakah tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan negara lain? Jawabannya ada pada generasi mudanya, terutama usia antara 17-35 tahun yang merupakan rentang usia produktif akan lebih mudah untuk mempersiapkannya. Lalu apa saja yang perlu dipersiapkan?
1) Pendidikan mental dan moral, untuk mempersiapkan generasi muda yang jujur dan tidak curang, serta siap mental untuk mengelola dana dalam jumlah banyak maupun sedikit.
2) Menanamkan sejak dini gerakan cinta dan beli produk Indonesia. Sebuah gerakan yang bertujuan untuk menggugah rasa bangga sekaligus mendorong masyarakat dalam menghargai, mencintai dan menggunakan produk maupun jasa dalam negeri.
3) Menumbuhkan semangat berwirausaha, karena 9 dari 10 pintu rezeki itu ada pada perdagangan atau wirausaha. (3) Diharapkan dengan semangat ini, generasi muda mampu menghasilkan produk barang, jasa maupun ide kreatif sehingga mampu meningkatkan kualitas ekspor sekaligus mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
4) Memperbanyak relasi atau teman. Dengan memiliki teman sebanyak mungkin baik itu di dunia maya maupun nyata, akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi mengenai pekerjaan yang diinginkan.
5) Mencari inspirasi sebanyak mungkin. Bisa dengan berdiskusi, membaca, mendengarkan radio, melihat film maupun memperhatikan hal-hal yang ada di sekitar kita.
6) Mengikuti seminar dan pelatihan, hal ini diharapkan dapat melatih ketrampilan dan kreatifitas generasi muda.
7) Berusaha menghasilkan karya yang unik dan kreatif. Tidak harus benar-benar beda dengan yang lain, setidaknya mencoba untuk mengaplikasikan prinsip ATM (amati, tiru dan modifikasi). Dengan membuat produk yang beda dengan yang lain membuat konsumen memberikan nilai tambah sendiri. Sehingga bukan hanya sekedar persaingan harga yang dapat membunuh pasar, terutama bagi mereka yang memiliki sedikit modal tentu akan kalah dengan yang memiliki banyak modal.
Itu tadi tujuh hal yang menurut saya perlu dipersiapkan bagi generasi muda untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 nantinya. Tidak ada kata terlambat selama kita mau berusaha, kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi?
Peluang Perbankan Indonesia Menghadapi pasar bebas ASEAN 
Peluang perbankan Indonesia di pasar bebas aseansebenarnya cukup besar. Paling tidak bagi Indonesia ada beberapa faktor yang mendukung seperti peringkat Indonesia yang berada pada rangking 16 dunia dalam besaran skala ekonomi dengan 108 juta penduduk. Dimana, jumlah penduduk ini merupakan kelompok menengah yang sedang tumbuh. Sehingga berpotensi sebagai pembeli barang-barang impor (sekitar 43 juta penduduk).
Kemudian perbaikan peringkat investasi Indonesia oleh lembaga pemeringkat dunia, dan masuknya Indonesia sebagai peringkat ke 4 prospective destination berdasarkan UNCTAD world investement report. Dan, pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan (keputusan Presiden) No.37/2014 yang memuat banyak indicator yang harus dicapai dalam upaya untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesiapan menghadapi MEA yang akan dimulai 2015 itu.
Dan awal September lalu diterbitkan juga inpres No.6/2014, tentang peningkatan daya saing menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengembangan sector industry, agar bisa bersaing di pasar bebas ASEAN itu. Sebut saja upaya pengembangan industry perbankan yang masuk dalam 10 pengembangan industry yang harus diantar kegerbang pasar bebas dengan semua keunggulanya .
Menjelang beberapa bulan penerapan MEA, semua sector memang harus dihadapi, siap tidak siap.industri perbankan di Indonesia tan hanya harus menjadi tuan rumah di negara sendiri, tapi juga memperlebar ekspansinya kenegara ASEAN lainya. Dan, para pengambil kebijakan sudah sewajarnya mendorong kalangan perbankan nasional menyiapkan SDM, memperkuat modal didalam rangka penerapan Basel III dan membangun sistem teknologi yang yang terintegratif.
 
Mana Saja Kawasan dari Pasar Bebas ASEAN
 
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (Bahasa Inggris: ASEAN Free Trade Area, AFTA)[1] adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.
Siapkah Indonesia dengan adanya perdagangan internasional seperti pasar ASEAN?
Perdagangan internasional…Rasanya kata-kata itu semakin lama semakin akrab ditelinga kita. Rasanya tidak pernah terdengar istilah pertanian internasional atau industri internasional. Kalau untuk kedua sektor terakhir yang saya sebut itu istilah yang lazim terdengar ya misalnya pengembangan industri atau pengembangan pertanian. Ok lah, kita kembali kepada topik kita yaitu perdagangan internasional. Kata perdagangan biasanya bisa tetap “bunyi” kalau dikaitkan dengan kata “global” atau “liberalisasi”. Misalnya Perdagangan Global atau Liberalisasi Perdagangan. Bukan tujuan saya untuk tulis yang “berat” untuk urusan yang satu ini. Biar para pakar ekonomi yang bicara lebih “ilmiah” dalam tulisan mereka. Saya cuma mengamati bahwa Indonesia ini dengan berbagai potensi yang ada tidak bisa lepas dari urusan yang satu ini. Indonesia sangat punya kepentingan dalam menempatkan dirinya dalam kancah internasional alias hubungan antar bangsa. Sebaliknya, dunia juga sangat berkepentingan dengan Indonesia dengan mempertimbangkan potensinya. Begitu yakinnya kita atas kedudukan dan potensi negeri kita tercinta ini sampai sebuah institusi pemerintah yang mengurus masalah perdagangan juga punya slogan “Apa Artinya Dunia tanpa Indonesia”. Hebat bukan??? Rasanya slogan itu tidak salah. Bukannya terlalu “gede rasa” alias GR, namun kenyataan menunjukkan demikian. Bisa apa ASEAN Economic Community 2015 tanpa Indonesia? Mau apa WTO kalau Indonesia tidak mau menuruti sistem perdagangan multilateral yang ada? Mau apa negara anggota ASEAN lainnya kalau Indonesia tidak mau bersama-sama mereka buat persetujuan perdagangan bebas dengan pihak lain seperti China, Korea, Australia/New Zealand, India dan lain-lain? Mau apa Jepang atau negara-negara lainnya kalau Indonesia tidak berkehendak buat persetujuan perdagangan bebas secara bilateral dengan mereka? Ya…bisa apa mereka terhadap Indonesia yang letaknya strategis dengan berbagai jenis kekayaan alamnya dan jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta. Ya…slogan tersebut diatas kalau mau ditafsirkan bisa seperti yang saya sebutkan diatas. Tapi apakah Indonesia akan bersikap seperti itu? Rasanya tidak karena bangsa Ini dikenal sebagai bangsa yang ramah dan sejak dahulu kala sangat terbuka terhadap ide dan pemikiran dari manapun juga, sehingga dapat dipastikan secara umum mempunyai sikap yang toleran. Hal ini dibuktikan dengan peran aktif Indonesia pada berbagai arena internasional baik politik, ekonomi dan budaya. Di arena perdagangan multilateral, Indonesia walaupun namanya masih Republik Indonesia Serikat mulai 28 Desember 1949 sudah mulai berkecimpung dalam Interim Commission for International Trade Organization (sebelum GATT bahkan WTO terbentuk), kemudian termasuk salah satu negara pendiri World Trade Organization alias WTO pada tahun 1995. Untuk ASEAN?? Wah jangan tanya untuk yang satu ini. Selain sebagai anggota awal (bahkan pengagas) ASEAN, peran Indonesia termasuk dalam upaya membuat kawasan ini damai dan maju jelas tidak bisa dikesampingkan. Di bidang perdagangan, secara bersama membuat preferensi perdagangan antar negara anggota ASEAN, terus membentuk Area Perdagangan Bebas ASEAN alias AFTA sampai kepada cita-cita membuat kawasan ini terintegrasi secara ekonomi dalam bentuk Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada tahun 2020 selanjutnya dengan yakin diri diajukan target waktunya menjadi 2015. Dalam kerjasama kawasan yang lebih luas yaitu di Asia Pasifik, dikenal juga Deklarasi Bogor yang punya cita-cita membebaskan arus lalu lintas perdagangan dari berbagai hambatan pada tahun 2010 untuk anggota APEC yang ekonominya maju dan pada tahun 2020 untuk anggota APEC yang ekonominya masih berkembang. Pada arena kerjasama bilateral, dibidang perdagangan kerjasamanya bisa bermacam-macam mulai dari persetujuan yang sifatnya memfasilitasi hubungan perdagangan sampai kepada kerjasama saling memberi preferensi perdagangan bahkan lebih luas lagi dalam bentuk persetujuan perdagangan bebas maupun kerjasama ekonomi perdagangan bilateral yang lebih komprehensif. Dalam kaitan ini sudah diselesaikan proses perundingan dengan Jepang dan terbentuk suatu kerjasama ekonomi yang sifatnya komprehensif antara Indonesia dengan Jepang. Sejumlah negara lain bakal menyusul seperti dengan Australia dan India dan mungkin juga dengan kelompok negara seperti EFTA di benua Eropa. Semua yang saya utarakan diatas menggambarkan bahwa bangsa ini sudah teruji untuk bertahan ditengah perubahan dan dinamika dalam kancah hubungan internasional sejak dulu. Soal kesiapan ya memang harus selalu siap. Bayangkan para pendahulu kita dalam kancah diplomasi perdagangan internasional yang kalau dipikir-pikir jumlahnya pasti sangat terbatas dengan fasilitas maupun dukungan anggaran yang tentunya tidak selengkap sekarang. Apalagi kalau bicara tentang keterbatasan sumber daya manusia, mestinya ya sangat…sangat terbatas waktu itu. Nah disini ujung dari hal yang saya pikirkan. Bangsa kita bukanlah bangsa yang tertutup bahkan sangat terbuka. Keterbukaan ini membuat kita disatu sisi membuat kita bisa lebih dapat mengembangkan diri namun disisi lainnya memerlukan kesiapan kita untuk tetap bertahan. Yang terakhir ini penting sekali karena jaman sekarang ini tipis beda antara “kerjasama” dan “dikerjain sama-sama”. Kita tentunya ingin kerjasama yang sejajar bukan dikerjain apalagi dikerjain secara bersama-sama oleh pihak lain. Disini diperlukan kesiapan untuk terus menerus bersiap termasuk meningkatkan kapasitas kita semua, kapasitas seluruh bangsa kita. Indonesiaku….siap tidak siap kita mesti siap. Kalau mengacu kepada Soekarno sang Bapak Bangsa ingat seruan beliau “Ini Dadaku – Mana Dadamu!!!”. Kayaknya masih relevan dalam konteks saat ini. Kita pasti siap. Merdeka!!! 
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 
Dengan diterapkannya perdagangan bebas ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) dengan tariff 0% telah memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan Industri Kecil Menengah (IKM). Di mana, perdagangan bebas ini membuat harga cenderung naik dan omset cenderung turun. Hala ini menunjukkan bahwa produk-produk China telah membanjiri pasar local, terutama sejak diterapkannya ACFTA.
Adanya liberalisasi perdagangan dunia menimbulkan banyak dampak bagi masing-masing negara. dampak-dampak yang diperoleh tergantung dari kekuatan ekonomi politik yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah negara-negara tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekuatan ekonomi politik yang lebih rendah di bandingkan dengan beberapa negara maju didunia. Oleh sebab itu, perlu adanya penguatan ekonomi politik dari pemerintah untuk mendongkrak posisi Indonesia di mata dunia.
SARAN 
Saran Dari penelitian makalah ini, pemerintah sebaiknya memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada dalam Peningkatan pendidikan untuk menghadapi pasar bebas tahun 2015 nanti. 

Sumber :
http://www.husainspiratif.com/post/90271523241/menghadapi-pasar-bebas-asean-2015-apa-saja-yang
http://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Perdagangan_Bebas_ASEAN
https://soetanto.wordpress.com/indonesia-siap-tidak-siap-mesti-siap/
https://masrianisaidin.wordpress.com/pengaruh-perdagangan-bebas-asean-china-acfta-terhadap-perekomian-indonesia/
http://rohmatheri.blogspot.com/2014/11/makalah-upaya-indonesia-dalam.html

Arus Perputaran Uang (circular flow diagram)


Kegiatan perekonomian suatu negara dan pelaku-pelaku ekonomi yang terlibat dalam perekonomian tersebut dapat dilihat dari circular flow diagram di bawah ini.

1.Kegiatan Ekonomi Dua Sektor
Kegiatan ekonomi dua sektor hanya melibatkan dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan.

a.Corak Kegiatan Ekonomi Subsistem

Dalam corak kegiatan ekonomi subsistem penerima-penerima pendapatan, dalam hal ini rumah tangga, tidak menabung, dan para pengusaha tidak menanam modal. Dalam masyarakat yang seperti ini aliran pendapatannya adalah seperti yang tampak pada Gambar berikut :

Dalam kegiatan ekonomi seperti ini sekiranya sektor produksi menggunakan seluruh faktor produksi yang ada dalam perekonomian, pengeluaran sektor rumah tangga akan sama dengan nilai barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian. Ini adalah gambaran yang sangat sederhana yang terjadi pada suatu perekonomian, di mana kegiatan perdagangan pada umumnya masih menggunakan cara barter.

b.Corak Perekonomian Modern
Dalam perekonomian yang lebih maju, penerima-penerima pendapatan akan menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk ditabung. Tabungan ini akan dipinjamkan kepada pengusaha yang akan menggunakannya untuk investasi, yaitu melakukan pembelian barang-barang modal.


2.Kegiatan Ekonomi Tiga Sektor
Dalam kegiatan ekonomi tiga sektor, pelaku-pelaku ekonomi yang terlibat selain dari rumah tangga dan perusahaan, diperlihatkan juga peranan dan pengaruh pemerintah atas kegiatan perekonomian.


3.Kegiatan Ekonomi Empat Sektor
Kegiatan ekonomi empat sektor sering disebut perekonomian terbuka karena kegiatan ini tidak hanya melibatkan pelaku-pelaku ekonomi di dalam negeri, tetapi juga masyarakat ekonomi di luar negeri.

Kamis, 12 Februari 2015

Koperasi dan Usaha Kecil Menengah


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari landasan hukum ini munculah badan usaha koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang Undang No. 25 tahun 1992). Dari pengertian ini jelas terlihat bahwa pemerintah mengharapkan koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia guna memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
Sebagai sebuah badan usaha, koperasi memiliki berberapa perbedaan dengan badan usaha lainnya, diantaranya adalah koperasi bukan merupakan badan usaha yang pengumpul modal seperti badan usaha lainnya seperti PT. Namun tetap ada persamaan antara koperasi dengan badan usaha liannya, yaitu sama-sama perlu memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini sangat penting untuk menunjang aktifitas koperasi sehingga koperasi bisa berjalan secara efisien.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan secara lebih mendalam tentang pentingnya sebuah sistem keuangan dalam koperasi
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Beranjak dari semuanya itu,penulis ingin mengulas peranan UKM dalam perekonomian Indonesia.Penulis ingin mengungkapkan peranan penting UKM dalam memajukan perekonomian Indonesia. Penulis juga mengulas faktor-faktor produksi yang ada pada suatu UKM,tetapi penulis memusatkan penjelasannya mengenaiFaktor
Produksi Alam. Penulis berusaha menjelaskan faktor pendukung dan penghambat UKM.
Penulis juga berusaha memberikan jalan keluar (solusi) yang dapat dilakukan untuk menghadapi faktor-faktor yang menghambat perkembangan UKM di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai sistem keuangan koperasi, yang kemudian akan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
a. Jenis struktur keuangan koperasi
b. Modal koperasi
c. Sistem keuangan koperasi
d. Proses auditing
e. Kegiatan koperasi yang lain nya

Berdasarkan latar belakang di atas,maka dapat identifikasikan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
a. Peranan UKM dalam memajukan perekonomian Indonesia
b. Peranan Faktor-Faktor Produksi Alam di dalam suatu UKM.
c. Faktor-faktor pendukung dan penghambat perkembangan UKM


1.2 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk melihat seberapa penting adanya sistem keuangan dalam koperasi, bagaimana sistem keuangan ini bekerja, dan bagaimana pengaruhnya terhadap kelangsungan koperasi itu sendiri. Terutama bagaimana koperasi sebagai usaha kecil menengah dan sebagai organisasi keuangan. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas kuliah mata kuliah Ekonomi Koperasi.

Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

a. Menjelaskan peran UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam memajukan perekonomian Indonesia.
b.Menjelaskan faktor-faktor pendukung dan penghambat perkembangan UKM
c.Menjelaskan peranan Faktor-Faktor Produksi Alam di dalam suatu UKM.
d.Memberikan jalan keluar (solusi) untuk menghadapi faktor-faktor yang menghambat perkembangan UKM di Indonesia.
1.3 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

2.2 Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3. Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. SimpananPokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. SimpananWajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. DanaCadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
2.3.1 Modal sendiri koperasi
Modal sendiri koperasi adalah modal yang berasal dari dalam koperasi, seperti dari anggota koperasi. Modal sendiri ini secara umum dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu initial capital dan modal yang didapat dari proses operasi koperasi.
a. Initial capital

Initial capital terdiri dari saham biasa, saham preferen, dan biaya
keanggotaan.

1.Saham biasa. Dari seluruh initial capital yang ada, saham biasa lah yang memiliki proporsi terbesar kontribusinya. Ketika koperasi membutuhkan dana yang cukup banyak, cara yang paling banyak digunakan adalah melalui saham biasa. Saham biasa ini juga bisa berhubungan dengan hak suara anggota. Dari hubungannya ini, saham biasa diklasifikasikan menjadi 3 kelas, yaitu kelas A, kelas B, dan kelas C. Untuk kelas A, hubungan antara jumlah saham yang disetor dengan hak suara berbanding lurus. Anggota dengan setoran saham yang lebih besar akan lebih diperhitungkan suaranya dalam rapat anggota daripada anggota dengan setoran saham yang lebih sedikit. Untuk kelas B, besarnya jumlah saham yang disetor tidak akan mempengaruhi hak suara dari tiap anggota. Sedangkan untuk kelas C, ketika seorang anggota melepaskan keanggotaannya, maka sahamnya juga akan hilang atau dikonversikan menjadi saham biasa atau saham preferen lain.

2.Saham preferen. Sesuai dengan namanya, saham preferen ini lebih diutamakan kedudukanya daripada saham biasa. Jadi ketika ada pembagian return, maka anggota yang memiliki saham preferen akan mendapatkan return lebih dulu daripada anggota yang memiliki saham biasa.

3.Biaya keanggotaan. Dari semua jenis initial capital, biaya keanggotaan lah yang paling sering digunakan oleh koperasi-koperasi di seluruh dunia untuk permodalan, baik kopeasi barang maupun koperasi jasa.

b. Modal yang didapat dari proses operasi koperasi
Setiap koperasi memiliki tujuan masing-masing, ada yang bertujuan untuk menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan anggotanya sampai yang bertujuan untuk memberikan bantuan kredit kepada anggotanya. Dari aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuannya ini, koperasi mendapatkan keuntungan atau laba. Keuntungan atau laba dari proses operasi inilah yang disebut dengan modal yang didapat dari proses operasi koperasi.


2.3.2 Modal Luar Koperasi
Untuk menjalankan aktivitas dan mengembangkan usahanya, koperasi membutuhkan modal. Kadang modal dari dalam sendiri kurang mencukupi, sehingga koperasi membutuhkan modal dari luar. Modal dari luar ini biasanya didapat melalui pinjaman. Banyak sekali sumber peminjaman modal untuk koperasi, diantaranya:
a.Bank for Cooperatives. Bank ini menyediakan berbagai macam jenis pinjaman kepada koperasi. Besarnya modal yang akan dipinjam bervariasi sesuai dengan kondisi keuangan dari masing-masing koperasi.
b.The National Rural Utilities Cooperative Finance. Institusi ini didirikan pada tahun 1970 sebagai akibat dari makin meningkatnya kebutuhan anggota atas air, listrik, dan sebagainya. Oleh karena itu, semakin banyak koperasi yang bergerak di bidang ini berdiri dan membutuhkan tambahan modal.
c.Rural Telephone Bank. Bank ini didirikan pada tahun 1971 sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan anggota akan saluran telepon.
d.Government Agencies merupakan institusi pemerintah yang didirikan untuk membantu permodalan koperasi. Keefektifan kerja institusi ini sangat bergantung pada beberapa factor, diantaranyakompetensi dari orang-orang yang bekerja didalamnya dan seberapa kuat keinginan pemerintah untuk memajukan koperasi.
e.Individuals. Koperasi juga bisa mendapatkan modal pinjaman dari
anggotanya sendiri. Anggota koperasi yang meminjamkan modal ke koperasi
ini nantinya akan mendapatkan sertifikat pinjaman.
f.Commercial Banks and Insurance Companies. Dalam beberapa tahun ini,
semakin banyak saja bank komersial dan perusahaan industri yang sudah
mulai membuka program peminjaman modal bagi koperasi.
g.Lain-lain seperti contohnya koperasi regional. Koperasi regional ini
menampung seluruh koperasi yang berada pada wilayahnya. Jadi koperasi ini
juga bisa membantu permodalan koperasi yang sedang membutuhkan modal



2.4 Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2.5 Sistem Keuangan Koperasi
Koperasi merupakan salah satu contoh badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi juga memiliki sistem keuangan. Sistem keuangan ini terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu financial planning dan financial control.

2.5.1 Financial planning
Ketika akan mendirikan sebuah koperasi, pastilah dihadapkan pada beberapa pertanyaan, diantaranya: apa tujuan koperasi ini, bagaimana cara mencapainya, berapa banyak modal yang dibutuhkan, dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk bisa menjawab dua pertanyaan terakhir, dibutuhkan sebuah financial planning.
Financial planning ini dimulai dengan menganalisis profit dan peramalan profit. Dalam koperasi, profit yang dimaksud adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan. Akumulasi sisa hasil usaha ini nantinya akan digunakan untuk perkembangan koperasi, seperti pendirian kantor baru, perbaikan fasilitas, dan lain-lain.
Dalam menyusun financial planning, koperasi harus memperhitungkan beberapa faktor; diantaranya:
a. Volum usaha. Ketika akan mendirikan sebuah koperasi dan menyusun rencana keuangan, haruslah ditentukan terlebih dahulu volum usaha koperasi tersebut. Volum usaha ini antara lain kondisi geografisnya, pangsa pasarnya, dan lain-lain.
b. Biaya. Dalam menyusun rencana keuangan, harus juga diperhitungkan berapa biaya yang akan kita keluarkan dalam menjalankan koperasi, baik biaya jangka panjang maupun biaya jangka pendek.
c. Product mix. Hal lain yang harus diperhatikan dalam menyusun rencana keuangan adalah barang atau jasa apa saja yang akan disediakan. Perbedaan jenis barang atau jasa yang disediakan akan mengakibatkan perbedaan penyusunan rencana keuangannya juga.
d. Arus kas. Arus kas menyediakan informasi tentang estimasi pendapatan dan beban. Oleh sebab itu, sebelum menyusun rencana keuangan, perlu diketahui dulu bagaiman arus kas koperasi tersebut.
Setelah keempat faktor ini ditentukan, barulah bisa disusun rencana keuangan
untuk koperasi sehingga tujuan koperasi bisa dicapai.

2.5.2 Financial control
Setelah menyusun rencana keuangan, maka diperlukan pula kontol akan rencana keuangan tersebut. Kegiatan kontroling ini bisa dilakukan dengan mengevaluasi laporan laba rugi dan neraca koperasi. Dari laboran laba rugi dan neraca ini bisa dihitung kemudian rasio-rasio yang dapat membantu melihat apakah keuangan koperasi dalam kondisi baik atau buruk.

2.6 Proses Auditing
Koperasi, seperti badan usaha lainnya juga perlu melakukan pemeriksaan (auditing). Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan laporan keuangan yang diperluas dengan aspek lainnya yaitu aspek organisasi, tata laksana, usaha, dan ekonomi diluar laporan keuangan sesuai dengan lingkup perjanjian penugasan. Pemeriksaan koperasi bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan koperasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten. Selain itu, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan atas aspek organisasi, tata laksana, usaha dan ekonomi dalam kaitannya dengan pelaksanaan asas dan sendi dasar koperasi.
Koperasi juga melakukan sistem pengawasan. Sistem pengawasan intern ini dalam rangka pemeriksaan akuntan publik atas laporan keuangan dan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Pengawasan administratif yang meliputi tidak terbatas pada organisasi dan semua prosedur serta catatan yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan yang mengarah pada otorisasi manajemen atas suatu transaksi. Otorisasi ini suatu fungsi manajemen yang secara langsung berhubungan dengan pertanggungjawaban untuk mencapai tujuan organisasi dan merupakan titik pangkal dari penyelenggaraan pengawasan akuntansi terhadap transaksi.
2. Pengawasan akuntansi meliputi organisasi, semua prosedur dan catatan yang berhubungan dengan pengamanan harta kekayaan, serta dapat dipercayainya catatan keuangan. Karena itu, pengawasan ini harus disusun sedemikian rupa,
sehingga memberi jaminan yang memadai bahwa :
a. Transaksi dilaksanakan sesuai dengan otorisasi manajemen, baik yang bersifat
umum mapun yang khusus.
b. Transaksi dibukukan sedemikian rupa, sehingga ;
1. memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesia atau kriteria lain yang berlaku bagi laporan keuangan dan
2. untuk menyelenggarakan pertanggungan jawaban atas aktivitas perusahaan.
c. Setiap kegiatan yang berkenaan dengan aktiva hanya diperkenankan apabila
sesuai dengan otorisasi manajemen.
d. Pertanggungjawaban pencatatan akuntansi biaya dibandingkan dengan aktiva
yang ada dalam selang waktu yang wajar dan bila ada selisih diambil tindakan
penyelesaian yang tepat

2.7 Koperasi Syariah
koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan Koperasi Syariah
1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6. Jujur, amanah dan mandiri
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.8 Pengertian UKM

UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat

Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.


2.9 Usaha Mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro :
a. Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
b. Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
c. Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
d. Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
e. Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
f. Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
g. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.


Contoh usaha mikro

a. Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya
b. Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat
c. Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan
e. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang ukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak elalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkanterus berkembang
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter
d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

2.10 Usaha Menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ciri-ciri usaha menengah

a. Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
b. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
c. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll
d. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll
e. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
f. Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

a. Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah
b. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor
c. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan KapalL aut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi
d. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam
e. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
c. Milik Warga Negara Indonesia
d. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
e. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau

badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unitlebih.Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.

BAB III
KESIMPULAN

Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.

Kasus Korupsi Dari Sudut Pandang SIA


BAB I
PENDAHULUAN

  LATAR BELAKANG

            Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di bilang korupsi sudah memnbudaya di Indonesia. Tetapi mengadakan usaha untuk memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabuhi menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
            Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Aulia Pohan yang telah merugikan negara sebanyak 100 Milyar Rupiah. Namun besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya diberi hukuman dua pertiga dari hukuman yang seharusnya dijalani. Hal tersebut karena remisi yang didapatkan Aulia Pohan sehari setelah hari peringatan proklamasi Indonesia. Aulia Pohan tidak bermain sendiri, dalam kasus ini mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu menyeret beberapa nama. Ini merupakan tamparan besar bagi keluarga kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus Aulia Pohan ini pun mengalami banyak pro dan kontra. Pasalnya Aulia tidak turut memakan uang hasil korupsi tersebut.
            Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.

BAB II
SEKILAS TENTANG KORUPSI

A.   PENGERTIAN KORUPSI

            Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

B.     MACAM –MACAM KORUPSI
            Dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1.      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.      Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
4.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.      Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6.      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1.      Model korupsi lapis pertama : Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayanan public lainnya.
2.      Model korupsi lapis kedua : Jaring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
3.      Model korupsi lapis ketiga : Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.

C.    SEBAB – SEBAB TERJADINYA KORUPSI
            Banyak faktor penyebab korupsi terjadi. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi / kelompok / keluarga / golongannya sendiri atau faktor – faktor lain, seperti:
ü  Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
ü  Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
ü  Kurangnya pendidikan.
ü  Adanya banyak kemiskinan.
ü  Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
ü  Struktur pemerintahan.
ü  Keadaan masyarakat yang semakin majemuk, dll

D.   CIRI – CIRI KORUPSI
            Ada bermacam – macam ciri korupsi. Menurut ahli sosiolog dalam bukunya menerangkan beberapa ciri koruptor, yaitu:
Ø  Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
Ø  Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
Ø  Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
Ø  Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
Ø  Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
Ø  Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
Ø  Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.


BAB III
ISSU KASUS KORUPSI
            Dalam makalah ini saya akan mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Aulia Tantowi Pohan atau yang lebih dikenal dengan Aulia Pohan.
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengusut kasus korupsi untuk kesekian kalinya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan tersandung dakwaan kasus korupsi. Aulia Pohan dianggap melakukan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam kasus ini menyeret pula beberapa nama yaitu Maman H. Soemantri, Bunbunan E.J. Hutapea dan Aslim Tadjudin . Terjadi pro dan kontra dalam kasus ini, dikarenakan menurut pemberitaan Aulia Pohan tidak ikut memakan hasil korupsi tersebut sedangkan disisi lain Aulia Pohan bersalah karena memiliki ide tersebut.
            Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya mengganjar besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan pidana 4,5 tahun penjara. Sama hal nya dengan rekan – rekannya yang mendapatkan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam putusan itu, majelis hakim sesungguhnya tidak kompak. Empat hakim, yakni Edward Patinasarani, Anwar, Hendra Yospin, dan Slamet Subagyo menilai bahwa Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya dinilai terbukti bersalah dengan dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor danmelanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Hakim Hendra Yospin, anggota majelis yang lain, menilai Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya telah menyetujui pencairan dana Rp 100 miliar itu di luar sistem anggaran.
            Pada saat peringatan HUT RI ke-65, 17 Agustus 2010 lalu Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya mendapat remisi. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan. Usai menerima remisi, sejak 18 Agustus 2010 Aulia Pohan bersama dengan rekan – rekannya resmi bebas bersyarat. Seperti yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, “Dia sudah boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh kemana - mana sampai masa tahanannya berakhir. Untuk bebas bersyarat, syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara.” Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara.


BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN

Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yangsangatmenentukan.
Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.
Jika semua itu dilakukan dengan benar, serta adanya sanksi yang tegas bagi para koruptor, maka negara kita pasti akan terbebas dari KORUPSI.