BAB I. PENDAHULUAN
Perdagangan International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama
dengan perdangan dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang
terkati dalam perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan
sangat berperan dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam
lalu lintas pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah
memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank
akan menemui banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik,
bahasa, mata uang, dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara
dengan negara lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu
mengidentifikasi semua permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan
mekanisme yang relatif efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya
dalam kegiatan perdagangan international.
Adapun mekanisme perdagangan international yang umumnya berlaku dewasa ini
setidaknya melibatkan tiga pihak, dimana ada dua pihak sebagai pelaku utama dan
pihak ketiga adalah pihak pelengkap. Pihak pertama dan kedua adalah pihak
pembeli dan penjual, dan pihak ketiga yaitu perbankan sebagai pemberi jasa
pembayaran antara pembeli dan penjual. Mekanisme perdagangan dimulai dengan
kontrak (perjanjian) jual beli antara pembeli dan penjual (ekspor-impor).
Selanjutnya untuk mempermudah pembayaran, pihak pembeli akan melakukan aplikasi
pembukaan L/C kepada bank tertentu (opening bank). Bank
pembuka akan menghubungi bank korespondensi (advising bank) di negara
(domisili) penjual. Kemudian bank korespondenlah yang akan menghubungi penjual
untuk menyampaikan aplikasi pembukaan L/C yang telah dilakukan oleh pembeli
serta jaminan pembayaran ketika barang dikirim penjual kepada pembeli nantinya.
Ketika semua prosedur dijalankan, barulah barang akan dikirimkan dan pembayaran
dilakukan oleh pembeli kepada bank pembuka, bank pembuka kepada bank
koresponden, dan terakhir bank koresponden kepada penjual. Demikian, kegiatan
perdagangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya tiga pihak yang terlibat
(secara langsung) yakni pembeli (importir), penjual (eksportir), dan
perbankan (bank umum devisa).
A. LATAR BELAKANG ADANYA PERDAGANGAN
INTERNATIONAL
Adanya perdagangan international tentunya mempunyai alasan tersendiri.
Biasanya alasan terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu
masalah yang ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin diperoleh. sebenarnya
dua kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Ketika suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah manfaat, disisi
lain, ketika suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah yang
terselesaikan. Sehingga kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan
hanya satu, yakni kebutuhan (kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau
kebutuhan akan suatu manfaat).
Demikian halnya dengan kegiatan perdagangan international. Sebagai suatu
kegiatan ekonomi, Kegiatan ini terlahir karena adanya suatu
kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
1. Penawaran
Setiap negara memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage)
masing-masing. Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu negara dapat
menghasilkan input yang sama dengan biaya yang lebih murah
dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian, negara yang mempunyai
keunggulan komparatif akan lebih baik jika memfokuskan kegiatan produksinya padainput yang
menjadi keunggulan komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain, sebaiknya diimpor
dari negara yang memiliki keunggulan komparatif akan barang tersebut. Dari sisi
penawaran, fakta inilah yang menyebabkan akan adanya kegiatan perdagangan
international. Dengan adanya perdagangan international, negara-negara yang
terlibat akan terhindar dari berbagai kerugian, sekaligus memperoleh manfaat
dibandingkan dengan seandainya tidak dilakukan kegiatan perdagangan
international.
Negara-negara yang terlibat aktifitas perdagangan international dapat
mengoptimalkan prosuksi input yang menjadi keunggulan
komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga
diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan
barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang
tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah
dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih
murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri.
Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar
belakang lahirnya perdagangan international.
2. Permintaan
Masyarakat suatu negara mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya.
Perbedaan selera ini dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin
faktor lainnya dengan relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu
negara tidak dapat memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak
ada barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain.
Perdagangan international tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi
kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera
masyarakat yang beraneka ragam menjadi salah satu penyebab terlahirnya
aktifitas perdangan international. Karena dengan adanya aktifitas perdagangan
international, masyarakat yang bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan
yang sesuai dengan seleranya dapat dipenuhi.
B. PELAKU PERDANGAN INTERNATIONAL
Pelaku yang terlibat langsung dalam perdagangan international dapat
dikategorikan dalam dua kelompok. Kelompok yang masuk dalam kategori pertama
adalah pelaku utama perdangan international dan kategori kedua adalah pelaku
pendukung dalam perdagangan international.
1. Pelaku Utama
Perdagangan International
Kegiatan perdangan international pada hakikatnya adalah transaksi jual beli
yang membutuhkan dua pihak. Sehingga aktifitas perdagangan international juga
melibatkan dua pihak sebagai pelaku utama. Dua pihak yang dimaksud adalah:
a. Eksportir; Pelaku ini adalah pihak yang melakukan
aktifitas penjualan, atau dengan kata lain eksportir adalah pihak penjual dalam
perdagangan international.
b.Importir; pelaku ini adalah lawan transaksi eksportir, dengan kata lain,
importir adalah pihak pembeli dalam transaksi perdagangan international.
2. Pelaku Pendukung
Perdagangan International
Seperti disebutkan sebelumnya, kegiatan perdagangan international cenderung
lebih rumit dan lebih kompleks dibandingkan dengan aktifitas perdangan dalam
negeri. Implikasinya, selain dua pihak yang manjadi pelaku utama, dibutuhkan
pihak pendukung demi untuk memperlancar aktifitas perdagangan international.
Setidaknya ada tiga pihak pendukung utama dalam kegiatan perdagangan
international. Pihak yang dimaksud adalah:
a. Pemerintah; permasalahan yang kompleks dalam kegiatan
international dapat menimbulkan berbagai dampak turunan bagi sebuah negara. Hal
ini mengharuskan pemerintah suatu negara turun tangan untuk menetapkan
kebijakan perdangan international yang dirumuskan dalam peraturan perdagangan
international dalam undang-undang negara yang berangkutan.
b.Lembaga Perbankan; Kegiatan perdagangan adalah kegiatan perturakaran.
Dimana akan terjadi pertukaran antara barang/jasa dengan alat pembayaran
(uang). Dalam aktifitas perdagangan international. Kegiatan pembayaran akan
mengalami kendala karena adanya berbagai macam perbedaan antara satu negara
dengan negara lain seperti perbedaan tempat (jarak) dan perbedaan mata uang
yang digunakan di negara masing-masing. Disinilah peran perbankan untuk
menjamin kelancaran pembayaran antara importir dengan eksportir. Pihak importir
tidak perlu lagi berangkat secara langsung ke negara ekslportir untuk melakukan
pembayaran. Tetapi, cukup melalui perantara perbankan.
c. Perusahaan Transportasi dan Komunikasi; Importir akan
mengalami kendala ketika harus berkomunikasi dengan eksportir dan ketika harus
memindah tempatkan barang yang dibeli. Hal ini tentunya terkait dengan jarak
yang jauh. Permasalah ini terselesaikan dengan adanya jasa perusahaan
transportasi dan komunikasi. Peruahaan transportasi memberikan pelayanan dalam
pemindahan barang dan peruahaan komunikasi memberikan jasa kelancaran
komunikasi antara importir dan eksportir dalam bertransaksi.
C. PERAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN
INTERNATIONAL
Disebutkan sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku
pendukung dalam aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan
memainkan peran tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam
aktifitas tadi. Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak
perbankan terletak pada aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami
kendala untuk melakukan pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini
terkait dengan jarak yang jauh dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir
masuk dalam pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah
satu fungsi bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan
demikian, aktifitas yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan
international adalah dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu
lintas pembayaran. Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan
adalah lalu lintas pembayaran international.
Bagaimana pihak bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas
pembayaran international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran
dalam aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk
dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan
menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan
instrument tertentu. Salah satunya adalah letter of credit (surat
kredit) yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme (prosedur) tertentu untuk
melayani masyarakat yang hendak melakukan pembayaran international (luar
negeri) dalam rangka menjalankan aktifitas perdangan internasional yang
dijalankannya.
BAB II. PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN L/C
Letter of Credit kredit dokumenter adalah suatu janji (commitment)
tertulis dari pihak pembuka (bila bank disebut banker’s letter of
credit) untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi
wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasainya,
sepanjang wesel dan dokumen dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang tercantum pada letter of credit tersebut.
Sedangkan, banker’s letter of credit adalah suatucommitment dari
bank pembuka untuk membayar sejumlah uang tertentu jikabeneficiary,
yaitu eksportir memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam letter of
credit. Pembukaan letter of credit oleh
bank lazimnya atas dasar permintaan nasabah (importir) untuk diteruskan kepada
eksportir melalui bank koresponden di negara eksportir. Kesediaan
bank menerbitkan letter of credit berarti “credit standing” bank
pembuka menggantikan credit standing pihak importir. Oleh
karena itu, credit risk dapat dianggap nihil. Akan tetapi,
mengingat bank hanya berdagang dokumen (bank deals in dokucemnts only)
dan tidak mengenal barang, sarana banker’s letter of credit tidak
mungkin melindungi kepentingan importir dari ketidakjujuran eksportir yang
mengirimkan barang dengan kualitas buruk.
Dengan diterimanya, letter of credit, pihak eksportir
berhak menarik wesel untuk menagih pembayaran atau untuk diaksep wesel tersebut
oleh bank pembuka maupun importir sendiri. Dalam bisnis perbankan, letter
of credit harus tunduk pada uniform customs and practise for
documentary credits. letter of credit dapat dibuka secara revocable,
irrevocable, transferable dan dapat menurut syarat at sight,
at time (usance) maupun red clause.
B. FUNGSI L/C
L/C yang diterbitkan oleh bank mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Merupakan suatu
perjanjian bank-bank dalam penyelesaian transaksi internasional.
2. Memberikan pengamanan
bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3. Memastikan adanya
pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4. Merupakan instrumen
yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang
dagangan atau jasa-jasa.
5. Membantu issuing
bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importer dan memonitor
penggunaannya.
C. PRINSIP POKOK DALAM TRANSAKSI DENGAN L/C
Demi untuk menjamin kinerja yang menguntungkan dan keamanan L/C yang
diterbitkan, maka ada prinsip-prinsip pokok dalam transaksi L/C yakni:
1. Bank hanya berpegang
pada redaksi kalimat-kalimat yang tertera dalam L/C
2. Bank hanya berurusan
dengan dokumen-dokumen
3. Bank hanya bertanggung
jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen sebagaimana tampak pada permukaannya.
4. Bank tidak bertanggung
jawab atas kebenaran, bentuk, atau masa berlakunya dokumen-dokumen
5. Bank tidak bertanggung
jawab atas kebenaran bentuk atau masa berlakunya dokumen.
D. JENIS-JENIS L/C
Jenis-jenis L/C dapat digolongkan dengan menggunakan penggolongan L/C
secara umum, secara khusus dan atas dasar jangka waktu, adapun
penggolongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Secara umum; jenis L/C
terdiri dari revocable L/C, irrevocable confirmed L/C, dan irrevocable
confirmed L/C.
2. Sedangkan penggolongan
secara khusus terdiri dari: revolving L/C, red clause L/C, transferable
L/C, bank to back L/C, straight L/C, restricted L/C, dan negotiable
L/C.
3. Atas dasar jangka
waktu terdiri dari sight L/C dan usance L/C.
E. SIFAT-SIFAT L/C
Sifat-sifat L/C berbeda antara satu jenis L/C dengan jenis L/C yang lain,
dengan kata lain, setiap jenis L/C memiliki karakteristinya tersendiri.
Sifat-sifat L/C sesuai dengan jenisnya dapat dirinci sebagai berikut:
1. Revocable L/C adalah suatu L/C yang
dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pihak bank pembuka dan importer
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari beneficiary (eksportir).
Jadi, dengan cara pembayaran ini, eksportir harus lebih waspada , namun jika
barang telah dikapalkan sebelum diterima pembayaran L/C, bank pembuka dan
importir wajib melakukan pembayaranl.
2. Irrevocable L/C adalah suatu L/C
yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak, malainkan harus mendapatkan
persetujuan dari pihak lainnya. Cara pembayaran ini adalah yang paling aman
bagi eksportir karena wesel yang ditariknya dijamin sepenuhnya oleh bank
pembuka.
3. Unconfirmed
irrevocable L/C adalah suatu revocable L/C yang dibuka oleh bank dan
diadviskan melalui bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiary (pihak
penerima L/C) dan tanpa tanggung jawab pembayaran dari pihak advising bank, L/C
tersebut disebut unconfirmed irrevocable L/C. Dalam transaksi di
indonesia, setiap L/C yang dibuka bank-bank di luar negeri yang diadviskan oleh
bank devisa di indonesia adalah unconfirmed L/C. Hal ini berarti
bahwa fungsi advising bank di indonesia adalah sekadar
meneruskan (mengadvisi saja) L/C tersebut kepada eksportir dan sama sekali
tidak ada tanggung jawab mengenai jaminan pembayaran sehubungan dengan
diterbitkannya L/C tersebut oleh bank di luar negeri.
4. confirmed irrevocable
L/C, yaitu suatu irrevocable yang dibuka oleh suatu bank
dan diadviskan oleh bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiay (pihak
penerima L/C) dan sesuai permintaan bank pembuka L/C (opening bank),
advising bank menegaskan untuk ikut menjamin pembayarannya kepada beneficiary, maka
L/C tersebut disebutConfirmed irrevocable L/C.
5. Revolving credit, yaitu apabila telah
diadalak /direalisasi sejumlah bagian dari suatu L/C, nilai L/C berikut akan
kembali kepada jumlah nominal semula.
6. Sight draft, atau wesel adalah
wesel yang ditarik eksportir dan pada waktu ditunjukkan akan dibayar langsung
oleh tertarik (bank pembuka atau importir).
7. Usance draft, atau time
draft adalah wesel berjangka waktu tertentu yang ditarik eksportir
pada bank pembuka atau pada imprtir. Pada tahap pertama, pihak tertarik (bank
atau impoeter) membubuhkan akseptasi dan pada tahap selanjutnya, pihak tertarik
wajib melakukan pembayaran pada saat wesel jatuh tempo.
8. Red claused adalah suatu klausul
dalam L/C yang memungkinkan pihak eksportir dapat mencairkan sejumlah uang atas
beban pihak importir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian, syarat red
claused berarti pemberian kredit atau pemberian uang oleh importir
untuk digunakan oleh eksportir membeli barang atau bahan baku selanjutnya
diproses untuk diekspor. Cara pembayaran ini sangat menguntungkan eksportir
karena mendapatkan fasilitas kredit untuk membiayai ekspornya.
9. Transferable L/C adalah L/C yang
dipindahkan oleh beneficiary kepada pihak ketiga. Biasanya
pemindahtanganan tersebut harus dapat dilakukan atas persetujuan importer dan
bank pembuka.
10. Back to back L/C adalah dua buah L/C
yang memiliki ciri/persyaratan yang sama, kecuali perbedaan pada harga barang
yang tercantum dalam invoicedan jangka waktu berakhirnya L/C.
Lazimnya, cara back to bank L/Cdipergunakan oleh agen broker, yaitu
perantara untuk mendapatkan selisih harga antara penjual/seller dan
pembeli/buyer.
11. Standby L/C merupakan suatu L/C
yang tidak mengcover suatu transaksi pengapalan barang sehungan dengan ekspor
atau impor, melainkan semata-mata dipergunakan untuk
menjamin/penampilan/kemauan/kewajiban suatu perusahaan yang terkait dalam suatu
kontrak atau perjanjian tertentu.
12. Cash L/C-Clean L/C merupakan transfer
uang yang terjadi di dunia perbankan, lazimnya merupakan suatu transfer murni
tanpa syarat apapun. Berarti pihak penerima transfer cukup menunjukkan
identitas untuk menerima transfer yang dimaksud.
13. Traveller L/C merupakan P/C
yang diterbitkan untuk melayani perjalanan luar negeri suatu nasabah sehingga
nasabah tersebut tidak perlu membawa uang tunai. Tetapi dia tetap dapat
mencairkan sejumlah uang tertentu di tempat tujuan dalam bentuk mata uang negara
yang bersangkutan.
F. HUBUNGAN L/C DENGAN
BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam
segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari
masyarakat/pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan
bank/baik secara langsung maupun tidak. Bonafiditas suatu bank secara tidak
langsung antara lain digambarkan oleh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang
diberikan oleh bank tersebut.
Letter of credit merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh
bank atas permintaan pihak tertentu (pemakai jasa/aplicant/ buyer/pembeli/accounte)
yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank
pembuka L/C untuk:
1. Melakukan pembayaran
pada pihak keiga (beneficiary) atau ordernya atau harus membayar,
mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik olehbeneficiary/supplier/
penjual.
2. Memberi kuasa kepada
bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau
menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen
yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kredit yang
bersangkutan.
BAB III. PENUTUP
Terjadinya suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual
telah menemukan pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah
satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel
dalam suatu jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh
bank devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang
merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier)
di luar negeri atau disebut juga penjual (seller) melalui bank
koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang
memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama
importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera dalam L/C setelah pihak
eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam L/C tersebut. Dengan
demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal untuk menjamin
kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan
pembayarannya.