Disney Minnie Mouse

Minggu, 24 Mei 2015

PERAN PERBANKAN DI INDONESIA DALAM MENUNJANG ATAU MENDUKUNG PERDAGANGAN LUAR NEGRI KHUSUSNYA DENGAN MENGGUNAKAN LC (Letter Of Credit)


BAB I.  PENDAHULUAN

Perdagangan International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama dengan perdangan dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang terkati dalam perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan sangat berperan dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam lalu lintas pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank akan menemui banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang, dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu mengidentifikasi semua permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan mekanisme yang relatif efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan international.

Adapun mekanisme perdagangan international yang umumnya berlaku dewasa ini setidaknya melibatkan tiga pihak, dimana ada dua pihak sebagai pelaku utama dan pihak ketiga adalah pihak pelengkap. Pihak pertama dan kedua adalah pihak pembeli dan penjual, dan pihak ketiga yaitu perbankan sebagai pemberi jasa pembayaran antara pembeli dan penjual. Mekanisme perdagangan dimulai dengan kontrak (perjanjian) jual beli antara pembeli dan penjual (ekspor-impor). Selanjutnya untuk mempermudah pembayaran, pihak pembeli akan melakukan aplikasi pembukaan L/C  kepada bank tertentu (opening bank). Bank pembuka akan menghubungi bank korespondensi (advising bank) di negara (domisili) penjual. Kemudian bank korespondenlah yang akan menghubungi penjual untuk menyampaikan aplikasi pembukaan L/C yang telah dilakukan oleh pembeli serta jaminan pembayaran ketika barang dikirim penjual kepada pembeli nantinya. Ketika semua prosedur dijalankan, barulah barang akan dikirimkan dan pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada bank pembuka, bank pembuka kepada bank koresponden, dan terakhir bank koresponden kepada penjual. Demikian, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya tiga pihak yang terlibat (secara langsung)  yakni pembeli (importir), penjual (eksportir), dan perbankan (bank umum devisa).

A.    LATAR BELAKANG ADANYA PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Adanya perdagangan international tentunya mempunyai alasan tersendiri. Biasanya alasan terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu masalah yang ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin diperoleh. sebenarnya dua kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Ketika suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah manfaat, disisi lain, ketika suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah yang terselesaikan. Sehingga kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan hanya satu, yakni kebutuhan (kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan akan suatu manfaat).
Demikian halnya dengan kegiatan perdagangan international. Sebagai suatu kegiatan ekonomi,  Kegiatan ini terlahir karena adanya suatu kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
1.      Penawaran
Setiap negara memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) masing-masing. Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu negara dapat menghasilkan input yang sama dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian, negara yang mempunyai keunggulan komparatif akan lebih baik jika memfokuskan kegiatan produksinya padainput yang menjadi keunggulan komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain, sebaiknya diimpor dari negara yang memiliki keunggulan komparatif akan barang tersebut. Dari sisi penawaran, fakta inilah yang menyebabkan akan adanya kegiatan perdagangan international. Dengan adanya perdagangan international, negara-negara yang terlibat akan terhindar dari berbagai kerugian, sekaligus memperoleh manfaat dibandingkan dengan seandainya tidak dilakukan kegiatan perdagangan international.
Negara-negara yang terlibat aktifitas perdagangan international dapat mengoptimalkan prosuksi input yang menjadi keunggulan komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri. Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar belakang lahirnya perdagangan international.
2.      Permintaan
Masyarakat suatu negara mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya. Perbedaan selera ini dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin faktor lainnya dengan relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu negara tidak dapat memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak ada barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain. Perdagangan international tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera masyarakat yang beraneka ragam menjadi salah satu penyebab terlahirnya aktifitas perdangan international. Karena dengan adanya aktifitas perdagangan international, masyarakat yang bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan yang sesuai dengan seleranya dapat dipenuhi.

B.     PELAKU PERDANGAN INTERNATIONAL
Pelaku yang terlibat langsung dalam perdagangan international dapat dikategorikan dalam dua kelompok. Kelompok yang masuk dalam kategori pertama adalah pelaku utama perdangan international dan kategori kedua adalah pelaku pendukung dalam perdagangan international.

1.      Pelaku Utama Perdagangan International
Kegiatan perdangan international pada hakikatnya adalah transaksi jual beli yang membutuhkan dua pihak. Sehingga aktifitas perdagangan international juga melibatkan dua pihak sebagai pelaku utama. Dua pihak yang dimaksud adalah:
a. Eksportir; Pelaku ini adalah pihak yang melakukan aktifitas penjualan, atau dengan kata lain eksportir adalah pihak penjual dalam perdagangan international.
b.Importir; pelaku ini adalah lawan transaksi eksportir, dengan kata lain, importir adalah pihak pembeli dalam transaksi perdagangan international.

2.      Pelaku Pendukung Perdagangan International
Seperti disebutkan sebelumnya, kegiatan perdagangan international cenderung lebih rumit dan lebih kompleks dibandingkan dengan aktifitas perdangan dalam negeri. Implikasinya, selain dua pihak yang manjadi pelaku utama, dibutuhkan pihak pendukung demi untuk memperlancar aktifitas perdagangan international. Setidaknya ada tiga pihak pendukung utama dalam kegiatan perdagangan international. Pihak yang dimaksud adalah:
a. Pemerintah; permasalahan yang kompleks dalam kegiatan international dapat menimbulkan berbagai dampak turunan bagi sebuah negara. Hal ini mengharuskan pemerintah suatu negara turun tangan untuk menetapkan kebijakan perdangan international yang dirumuskan dalam peraturan perdagangan international dalam undang-undang negara yang berangkutan.
b.Lembaga Perbankan; Kegiatan perdagangan adalah kegiatan perturakaran. Dimana akan terjadi pertukaran antara barang/jasa dengan alat pembayaran (uang). Dalam aktifitas perdagangan international. Kegiatan pembayaran akan mengalami kendala karena adanya berbagai macam perbedaan antara satu negara dengan negara lain seperti perbedaan tempat (jarak) dan perbedaan mata uang yang digunakan di negara masing-masing. Disinilah peran perbankan untuk menjamin kelancaran pembayaran antara importir dengan eksportir. Pihak importir tidak perlu lagi berangkat secara langsung ke negara ekslportir untuk melakukan pembayaran. Tetapi, cukup melalui perantara perbankan.
c. Perusahaan Transportasi dan Komunikasi; Importir akan mengalami kendala ketika harus berkomunikasi dengan eksportir dan ketika harus memindah tempatkan barang yang dibeli. Hal ini tentunya terkait dengan jarak yang jauh. Permasalah ini terselesaikan dengan adanya jasa perusahaan transportasi dan komunikasi. Peruahaan transportasi memberikan pelayanan dalam pemindahan barang dan peruahaan komunikasi memberikan jasa kelancaran komunikasi antara importir dan eksportir dalam bertransaksi.

C.     PERAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Disebutkan sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku pendukung dalam aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan memainkan peran tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam aktifitas tadi. Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak perbankan terletak pada aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami kendala untuk melakukan pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini terkait dengan jarak yang jauh dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir masuk dalam pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, aktifitas yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan international adalah dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu lintas pembayaran. Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan adalah lalu lintas pembayaran international.
Bagaimana pihak bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran dalam aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan instrument tertentu. Salah satunya adalah letter of credit (surat kredit) yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme (prosedur) tertentu untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan pembayaran international (luar negeri) dalam rangka menjalankan aktifitas perdangan internasional yang dijalankannya.


BAB II. PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN L/C
Letter of Credit kredit dokumenter adalah suatu janji (commitment) tertulis dari pihak pembuka (bila bank disebut banker’s letter of credit) untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasainya, sepanjang wesel dan dokumen dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada letter of credit tersebut. Sedangkan, banker’s letter of credit adalah suatucommitment dari bank pembuka untuk membayar sejumlah uang tertentu jikabeneficiary, yaitu eksportir memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam letter of credit.  Pembukaan letter of credit  oleh bank lazimnya atas dasar permintaan nasabah (importir) untuk diteruskan kepada eksportir  melalui bank koresponden di negara eksportir. Kesediaan bank menerbitkan letter of credit berarti “credit standing” bank pembuka menggantikan credit standing pihak importir.  Oleh karena itu, credit risk dapat dianggap nihil. Akan tetapi, mengingat bank hanya berdagang dokumen (bank deals in dokucemnts only) dan tidak mengenal barang, sarana banker’s letter of credit tidak mungkin melindungi kepentingan importir dari ketidakjujuran eksportir yang mengirimkan barang dengan kualitas buruk.

Dengan diterimanya, letter of credit, pihak eksportir berhak menarik wesel untuk menagih pembayaran atau untuk diaksep wesel tersebut oleh bank pembuka maupun importir sendiri. Dalam bisnis perbankan, letter of credit harus tunduk pada uniform customs and practise for documentary credits. letter of credit dapat dibuka secara revocable, irrevocable, transferable dan dapat menurut syarat at sight, at time (usance) maupun red clause.
     
B.     FUNGSI L/C
L/C yang diterbitkan oleh bank mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam penyelesaian transaksi internasional.
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.      Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5.      Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importer dan memonitor penggunaannya.

C.     PRINSIP POKOK DALAM TRANSAKSI DENGAN L/C
Demi untuk menjamin kinerja yang menguntungkan dan keamanan L/C yang diterbitkan, maka ada prinsip-prinsip pokok dalam transaksi L/C yakni:
1.      Bank hanya berpegang pada redaksi kalimat-kalimat yang tertera dalam L/C
2.      Bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen
3.      Bank hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen sebagaimana tampak pada permukaannya.
4.      Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, bentuk, atau masa berlakunya dokumen-dokumen
5.      Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran bentuk atau masa berlakunya dokumen.

D.    JENIS-JENIS L/C
Jenis-jenis L/C dapat digolongkan dengan menggunakan penggolongan L/C secara umum,  secara khusus dan atas dasar jangka waktu, adapun penggolongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Secara umum; jenis L/C terdiri dari revocable L/C, irrevocable confirmed L/C, dan irrevocable confirmed L/C.
2.      Sedangkan penggolongan secara khusus terdiri dari: revolving L/C, red clause L/C, transferable L/C, bank to back L/C, straight L/C, restricted L/C, dan negotiable L/C.
3.      Atas dasar jangka waktu terdiri dari sight L/C dan usance L/C.

E.     SIFAT-SIFAT L/C
Sifat-sifat L/C berbeda antara satu jenis L/C dengan jenis L/C yang lain, dengan kata lain, setiap jenis L/C memiliki karakteristinya tersendiri. Sifat-sifat L/C sesuai dengan jenisnya dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Revocable L/C adalah suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pihak bank pembuka dan importer tanpa persetujuan terlebih dahulu dari beneficiary (eksportir). Jadi, dengan cara pembayaran ini, eksportir harus lebih waspada , namun jika barang telah dikapalkan sebelum diterima pembayaran L/C, bank pembuka dan importir wajib melakukan pembayaranl.
2.      Irrevocable L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak, malainkan harus mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya. Cara pembayaran ini adalah yang paling aman bagi eksportir karena wesel yang ditariknya dijamin sepenuhnya oleh bank pembuka.
3.      Unconfirmed irrevocable L/C adalah suatu revocable L/C yang dibuka oleh bank dan diadviskan melalui bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiary (pihak penerima L/C) dan tanpa tanggung jawab pembayaran dari pihak advising bank, L/C tersebut disebut unconfirmed irrevocable L/C. Dalam transaksi di indonesia, setiap L/C yang dibuka bank-bank di luar negeri yang diadviskan oleh bank devisa di indonesia adalah unconfirmed L/C. Hal ini berarti bahwa fungsi advising bank di indonesia adalah sekadar meneruskan (mengadvisi saja) L/C tersebut kepada eksportir dan sama sekali tidak ada tanggung jawab mengenai jaminan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya L/C tersebut oleh bank di luar negeri.
4.      confirmed irrevocable L/C,  yaitu suatu irrevocable yang dibuka oleh suatu bank dan diadviskan oleh bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiay (pihak penerima L/C) dan sesuai permintaan bank pembuka L/C (opening bank), advising bank menegaskan untuk ikut menjamin pembayarannya kepada beneficiary, maka L/C tersebut disebutConfirmed irrevocable L/C.
5.      Revolving credit, yaitu apabila telah diadalak /direalisasi sejumlah bagian dari suatu L/C, nilai L/C berikut akan kembali kepada jumlah nominal semula.
6.      Sight draft, atau wesel adalah wesel yang ditarik eksportir dan pada waktu ditunjukkan akan dibayar langsung oleh tertarik (bank pembuka atau importir).
7.      Usance draft, atau time draft adalah wesel berjangka waktu tertentu yang ditarik eksportir pada bank pembuka atau pada imprtir. Pada tahap pertama, pihak tertarik (bank atau impoeter) membubuhkan akseptasi dan pada tahap selanjutnya, pihak tertarik wajib melakukan pembayaran pada saat wesel jatuh tempo.
8.      Red claused adalah suatu klausul dalam L/C yang memungkinkan pihak eksportir dapat mencairkan sejumlah uang atas beban pihak importir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian, syarat red claused berarti pemberian kredit atau pemberian uang oleh importir untuk digunakan oleh eksportir membeli barang atau bahan baku selanjutnya diproses untuk diekspor. Cara pembayaran ini sangat menguntungkan eksportir karena mendapatkan fasilitas kredit untuk membiayai ekspornya.
9.      Transferable L/C adalah L/C yang dipindahkan oleh beneficiary kepada pihak ketiga. Biasanya pemindahtanganan tersebut harus dapat dilakukan atas persetujuan importer dan bank pembuka.
10.  Back to back L/C adalah dua buah L/C yang memiliki ciri/persyaratan yang sama, kecuali perbedaan pada harga barang yang tercantum dalam invoicedan jangka waktu berakhirnya L/C. Lazimnya, cara back to bank L/Cdipergunakan oleh agen broker, yaitu perantara untuk mendapatkan selisih harga antara penjual/seller dan pembeli/buyer.
11.  Standby L/C merupakan suatu L/C yang tidak mengcover suatu transaksi pengapalan barang sehungan dengan ekspor atau impor, melainkan semata-mata dipergunakan untuk menjamin/penampilan/kemauan/kewajiban suatu perusahaan yang terkait dalam suatu kontrak atau perjanjian tertentu.
12.  Cash L/C-Clean L/C merupakan transfer uang yang terjadi di dunia perbankan, lazimnya merupakan suatu transfer murni tanpa syarat apapun. Berarti pihak penerima transfer cukup menunjukkan identitas untuk menerima transfer yang dimaksud.
13.  Traveller L/C merupakan P/C yang diterbitkan untuk melayani perjalanan luar negeri suatu nasabah sehingga nasabah tersebut tidak perlu membawa uang tunai. Tetapi dia tetap dapat mencairkan sejumlah uang tertentu di tempat tujuan dalam bentuk mata uang negara yang bersangkutan.

F.      HUBUNGAN L/C DENGAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara langsung maupun tidak. Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain digambarkan oleh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank tersebut.

Letter of credit merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu (pemakai jasa/aplicantbuyer/pembeli/accounte) yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank pembuka L/C untuk:

1.      Melakukan pembayaran pada pihak keiga (beneficiary) atau ordernya atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik olehbeneficiary/supplier/ penjual.
2.      Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan.

BAB III. PENUTUP

Terjadinya suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual telah menemukan pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel dalam suatu jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh bank devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut juga penjual (seller) melalui bank koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera dalam L/C setelah pihak eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam L/C tersebut. Dengan demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal untuk menjamin kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan pembayarannya.

TUGAS KLIRING


Ø   Pengertian kliring ?
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.

Ø   Jenis – jenis kliring ?
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

Ø   Proses kliring ?
Proses kliring pertama

Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank

Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
·      Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
·      Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
·      Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
·      Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
·      Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
·      Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
·      Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
·      Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
·      Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Proses kliring kedua
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
1.      Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
2.      Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
3.      PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
4.      Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Kliring Kredit
1.      Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
2.      Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
3.      Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.

Ø   Waktu kliring ?
Saat ini, kliring dilakukan pada pukul 10.00, pukul 12.00, pukul 14.00, dan pukul 16.00. "Paling lambat dua jam sudah sampai,".

Ø   Bank peserta kliring ?
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupunback up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Ø   Jenis – jenis cek ?
Konsep Macam-macam Cek

1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.

2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.

3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.

4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.

5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.

6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.

7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.

8. Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.

9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.

10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.