PERAN
WARGANEGARA DALAM ASPEK KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pengertian Warga Negara dan
Kewarganegaraan
- Pengertian Warga Negara, Penduduk, Warga Negara
Asing
Warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang
bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah
golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secaraturun temurun
sejak zaman tandum.
Sedangkan yang dimaksud penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Dengan demikian Warga Negara Asing
(WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat tinggal
selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA sebagai
penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “bahwa barang
siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.
Bangsa adalah sekelompok manusia
bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah. Rakyat adalah
orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu. Sedangkan dalam Demokrasi
Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai,
diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
- Pengertian Kewarganegaraan
- Perspektif Ide Kewarganegaraan
Dalam perspektif ide ini dapat
dipilih setidaknya menjadi enam pengertian. Pertama, kewarganegaraan
sebagai konstruksi legal. Kedua, sebagai posisi netralitas. Ketiga, sebagai
ketertiban dalam kehidupan komunal. Keempat, kewarganegaraan
dikaitkan dengan upaya pencegahan terhadap konfil-konflik berdasarkan perbedaan
kelas. Kelima, sebagai upaya pemenuhan diri. Keenam, sebagai
proses “hermeneutik” yang berupa dialog dengan tradisi, hukum, dan institusi.
- Perspektif Prinsip Warga Negara sebagai Subyek
Politik
Dilihat dari prinsip ini, dikenal
konsep kewarganegaraan menurut: sistem politik liberal, sistem politik yang
bersifat otoriter, penekanan pentingnya hak-hak dasar, dan dialektis.
B. Cara
Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
- Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menjadi warga Negara memiliki
beberapa syarat, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh
kewarganegaraan sebagaimana yang ditetapkan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
R.I, yaitu:
Karena
kelahiran.
Pengangkatan.
Permohonan.
Pewarganegaraan.
Karena
atau Akibat dari Perkawinan.
Karena
turut Ayah atau Ibunya.
Pernyataan
- Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI
tidaklah bersifat permanen atau tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan
kewarganegaraan RI. Yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan dapat
karena, sebagai berikut (pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958).
Memperoleh
kewarganegaraan lain.
Tidak
melepaskan kewarganegaraan lain.
Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya.
Anak
yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman.
Masuk
dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman.
Bersumpah
atau berjanji setia kepada negara asing.
Turut
serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing.
Mempunyai
paspor negara asing.
Selama
5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan
keinginan tetap menjadi warga negara Indonesia.
C. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1. Hak-hak
Warga Negara
Hak-Hak warga negara yang substansial pada prinsipnya
antara lain meliputi:
Hak
untuk memilih/memberikan suara.
Hak
kebebasan berbicara.
Hak
kebebasan pers.
Hak
kebebasan beragama.
Hak
kebebasan bergerak.
Hak
kebebasan berkumpul.
Hak
kebebasan dari perlakuan sewenang-wenag oleh sistem politik dan atau hukum.
2. Kewajiban
Warga Negara
Bentuk tanggungjawab seseorang warga
Negara dapat berupa kewajuban:
Menjunjung tinggi
hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan pusat
maupun daerah, baik hukum privat maupun publik.
Menjunjung tinggi
pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik pemerintah
pusat maupun daerah.
Memberikan suara dalam
pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari kepentingan
kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi) bagi setiap
warga negara.
Menjaga dan membela
kemerdekaan, nama baik dan kehormatan bangsa dan negara.
Menuntut pelajaran/ilmu
pengetahuan, tanpa kewajiban ini mustahil warga negara yang baik
bertanggungjawab dapat dikembangkan.
Mengembangkan IMTAQ
bagi setiap warga negara.
D. Peran
Warga Negara Dalam Kehidupan Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam
1. Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran warga negara dalam kehidupan
berpolitik pada dasarnya dapat dinyatakan berupa hak warga negara untuk
berpartisipasi dan mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara/pemerintah.
Peran warga negara di bidang politik sangat penting, karena dapat untuk
mewujudkan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, serta kebebasan
berserikat. Kebebasan tersebut merupakan faktor penentu untuk menumbuhkan
kehidupan politik yang demokratis. Peran warga negara di bidang politik dijamin
dalam pasal 28 UUD 1945.
a. Pemerintah
yang Baik
Peran warga negara dalam ikut serta
mengembangkan pemerintahan yang bersih dari KKN, pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik (good govermance). Pemerintah yang
baik adalah yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari dan bebas dari KKN.
b. Kepemimpinan
yang Berkualitas
Kepemimpinan yang berkualitas akan
muncul karena pendidikan, pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya
mengarahkan seorang calon pemimpin, demikian menurut teori sosial dan
psikologi. Dengan kata lain menurut teori ini pemimpin itu dibentuk bukan
dilahirkan (leader are made not born) dan teori keturunan (genesis/heredity
theory) serta teori situasional.
c. Otonomi
Daerah
Otonomi daerah merupakan suatu
pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemikiran. Dengan demikian otonomi daerah
merupakan kewenangan penyelenggaraan pemerintah sendiri dalam koridor pusat.
d. Budaya
Demokrasi
Budaya demoksari pada dasarnya
berupa nilai-nilai dan perlaku yang menjunjung pengembangan sistem politik
demokrasi. Beberapa sikap politik demokratis yang akan menghasilkan perilaku
yang demokratis, diantaranya adalah sikap politik: akomodatif, resiprokal dan
moderat.
2. Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Hukum
Peran warga negara di bidang hukum
dapat dipahami dari ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3. Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Ekonomi
- Konsep Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi adalah cara
mengatur perekonomian dimana kesejahteraan seluruh rakyat terjamin, karena
kesejahteraan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Dalam konsep
ekonomi tidak boleh ada kemiskinan dan keterbelakangan, sebaliknya demokrasi
ekonomi tidak boleh membiarkan orang atau kelompok mendapat dan menyalahgunakan
kesempatan untuk menguasai akumulasi dan konsentrasi sumber daya bagi
kepentingan pribadi, untuk hidup kaya raya dan berlimpah-limpah. Keadilan dan
pemerataan kesempatan adalah makna dan jiwa demokrasi ekonomi.
- Ciri khas Ekonomi Liberalis dan Sosialis
Ciri khasnya antara lain terlihat
pada prinsip menekankan aktivitas dan kretivitas individu dan masyarakat dalam kegiatan
ekonomi. Hal ini sejalan dengan teori ekonomi Barat yang mengnggap hakekat
manusia adalah memntingkan dirinya sendiri. Begitu pula dengan dasar moral
ekonomi liberal (kebebasan)
Sedangkan ekonomi sosialis (komunis)
cirikhasnya antara lain terlihat pada memperlakukan manusia dalam masyarakat
hanya sebagai obyek dari elit pemerintah yang dianggap sebagai diktator
ploretariat.
- Masalah dan Dimensi Peran Warga Negara dalam
Kehidupan Ekonomi
Dimensi peran warga negara dalam
kehidupan ekonomi, secara garis besar akan mencangkup segi perencanaan dan
pelaksanaan terutama akan berkaitan dengan pembuatan keputusan atau kebijakan
pembangunan ekonomi yang merupakan politik ekonomi. Wujud peran warga negara
dalam hal ini dapat berupa memberikan masukan (peran aktif) agar politik
ekonomi mampu mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga kesejahteraan seluruh
rakyat dapat diwujudkan.
4. Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Sosial Budaya
Sosial budaya dapat meliputi
bidang-bidang sebagai berikut: kesejahteraan social, kesehatan, agama,
pendidikan, dan kebudayaan (ilmu pengetahuan dan teknologi masuk unsure
kebudayaan).
5. Peran
Warga Negara dalam Kehidupan Hankam
- Konsep Wujud dan Alasan Pembelaan terhadap Negara
Peran warga negara di bidang hankam
pada dasarnya merupakan pembelaan terhadap negara. Konsep pembelaan terhadap
negara adalah keikut sertaan dalam upaya pertahanan negara. Upaya pertahanan
Negara meliputi: 1) mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, 2)
keutuhan wilayah, 3) keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sedangkan wujud pembelaan terhadap
negara berupa hak-kewajiban melalui: 1) PKN, 2) pelatihan dasar kemiliteran
wajib, 3) pengabdian sebagai prajurit TNI, 4) pengabdian sesuai profesi.
Sedangkan alasan mengapa negara perlu dibela oleh warganya dapat dijelaskan
dari berbagai pandangan atau perspektif.
- Sistem Pertahanan Negara
Sistem pertahanan negara adalah
system pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah dan sumber daya nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
dan negara. Ada dua system pertahanan yang dianut yakni: 1) menghadapi ancaman
militer maka TNI sebagai komponen utama. 2) menghadapi ancaman non-militer.
- Peran Warga Negara di Bidang Pertahanan Negara
sebagai Unsur Komponen Pertahanan Negara.
Komponen pertahanan Negara mencanhkup:
1) Komponen
utama: TNI/POLRI/unsure pemerintahan di luar pemerintahan.
2) Komponen
cadangan: warga negara, SDA, SDB, sarana dan prasarana nasional.
3) Komponen
pendukung: warga negara, SDA, SDB, sarana prasarana.